Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memperkuat ekosistem layanan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Hingga saat ini, total 9,6 juta produk telah tersertifikasi halal, yang berasal dari 2,79 juta sertifikat halal yang diterbitkan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai terobosan yang difokuskan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan jenis usaha sejenis lainnya.
“Sebagai kado istimewa 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, sertifikasi halal gratis kini diberikan bagi warteg, warsun, dan warung sejenis melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 Juli 2025,” ujar Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (6/10).
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang besar bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui skema self-declare atau pendampingan.
“Hingga kini, sudah ada 700 warteg yang tersertifikasi halal dan sekitar 500 lainnya masih dalam proses fasilitasi. Jumlah ini akan terus bertambah seiring percepatan sertifikasi halal yang kami dorong di berbagai daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haikal—akrab disapa Babe Haikal—menyebutkan bahwa pelayanan sertifikasi halal kini didukung oleh 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total 103.675 pendamping PPH di seluruh Indonesia. Sementara itu, untuk sertifikasi halal reguler, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diperkuat oleh 1.778 auditor halal terdaftar dari 2.866 auditor terlatih.
Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal yang berperan memastikan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di berbagai Rumah Potong Hewan maupun Unggas (RPH/RPU).
“Untuk memperkuat sektor hulu, kami juga menyiapkan pelatihan bagi para Juleha di wilayah Jabodetabek agar semakin kompeten. Bahkan, BPJPH saat ini tengah menginisiasi pembentukan pasar halal nasional, sehingga regulasinya sedang disiapkan,” terang Babe Haikal.
Ia menambahkan, BPJPH juga gencar melakukan sosialisasi dan branding produk halal melalui media sosial pelaku usaha agar edukasi halal semakin meluas ke masyarakat.
Tak hanya itu, BPJPH terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tertib halal menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing. Langkah ini juga mempertegas posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegasnya.