Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) resmi meluncurkan dua unit Mobil Penguji K3. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat layanan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas industri di ibu kota berdampak pada semakin tingginya potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah dan pihak perusahaan harus terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja. Salah satu tantangan utama adalah kondisi lingkungan kerja yang tidak aman serta perilaku kerja yang berisiko,” ujar Syaripudin, Selasa (14/10).
Ia menegaskan, paparan bahaya di tempat kerja tanpa perlindungan memadai dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Karena itu, pihaknya mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh UPT Pusat Hiperkes dalam menghadirkan dua unit mobil layanan K3 tersebut.
“Inovasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan, sekaligus mempercepat proses pemeriksaan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja DKI Jakarta, Henny D. Mayawati, menyebut kehadiran mobil ini merupakan terobosan pelayanan jemput bola yang lebih cepat dan efisien.
“Mobil Penguji K3 dirancang untuk mempermudah proses pengujian langsung di lokasi perusahaan. Tahun ini baru dua unit yang kami operasikan, dan kami harap ke depan jumlahnya bisa terus bertambah,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, UPT Pusat Hiperkes memiliki tugas pokok meliputi pelaksanaan pengujian lingkungan kerja, pelatihan, pemeriksaan kesehatan kerja, hingga pengembangan higiene, ergonomi, dan keselamatan kerja.
Adapun fasilitas yang tersedia di dalam Mobil Penguji K3 antara lain:
- Ruang pengelolaan hasil sampling pengujian lingkungan kerja.
- Ruang peralatan penunjang untuk analisis laboratorium secara langsung.
- Ruang pemeriksaan kesehatan kerja (audiometri).
Melalui inisiatif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pelayanan K3 di wilayah ibu kota semakin cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak perusahaan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja.