26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 4, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSAplikasi Zangi Diblokir, Pemerintah Tegas Terapkan Aturan PSE untuk Semua Platform

Aplikasi Zangi Diblokir, Pemerintah Tegas Terapkan Aturan PSE untuk Semua Platform

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Langkah ini diambil karena platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia.

“Pemutusan akses ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi agar seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan menjadi kunci penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna layanan digital,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Selasa (21/10).

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini diterbitkan, Zangi belum tercatat dalam daftar resmi PSE Privat, meskipun layanannya masih sempat diakses publik. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses.

Alexander menegaskan, tindakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital nasional yang aman, tertib, dan terpercaya.

“Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah untuk memastikan seluruh ekosistem digital di Indonesia berjalan sesuai hukum dan memberikan rasa aman bagi pengguna,” jelasnya.

Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memastikan seluruh layanannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa membangun ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan kompetitif,” tambah Alexander.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pembaruan data PSE Privat dapat diakses melalui tautan resmi https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat, atau dengan menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi melalui laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.

Baca Juga

WFH Resmi Diberlakukan, ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat

Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah...

Jangan Khawatir! Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Dipastikan Tetap

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Jakarta dan Tiongkok Bersatu, Peluang Besar UMKM Masuk Rantai Pasok Global

Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan...

Satgas PRR Kebut Pemulihan, Sawah dan Infrastruktur Diperbaiki

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Begini Cara Cepat Pemerintah Pulihkan Telekomunikasi Pasca Gempa Sulut

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan layanan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini