Samarinda – Seorang mahasiswi berusia 23 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosial. Selama lima bulan terakhir, mahasiswi berinisial L itu diketahui aktif mengunggah konten berisi tautan menuju situs judi dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
L tampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. Ia ditangkap di Samarinda setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya sebagai affiliator judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut polisi, L secara rutin mengunggah konten promosi dengan janji hadiah menarik untuk menarik perhatian para pengikutnya. Aksinya dilakukan hampir setiap hari menggunakan tautan yang mengarah langsung ke situs perjudian.
Selain L, polisi juga mengamankan seorang mahasiswi lain berinisial J yang menggunakan metode serupa. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan promosi situs judi online yang menyasar pengguna media sosial.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, membenarkan bahwa kedua pelaku aktif menyebarkan tautan situs judi melalui akun Instagram masing-masing.
“Keduanya sering mengunggah konten di media sosial dengan menyertakan link website perjudian yang bisa diakses publik,” ujar Ariansyah di Balikpapan, Kamis (23/10).
Dari hasil penyelidikan, L mengaku mulai menjadi affiliator sejak Maret 2025 dan menerima bayaran tetap sebesar Rp2,5 juta per bulan, dengan total pendapatan mencapai Rp10 juta.
“Mereka dijanjikan bayaran bulanan sekitar Rp2,5 juta. Beberapa sudah menerima hingga Rp10 juta,” tambahnya.
Kini, kedua mahasiswi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. L dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

