Tangerang – Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menuntaskan persoalan fundamental yang selama ini membelit guru keagamaan. Alokasi tersebut ditegaskan bukan sebagai beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 di Tangerang.
Ia menilai permasalahan guru keagamaan bersifat struktural dan telah berlangsung lama, mulai dari kesenjangan kesejahteraan, lambannya proses sertifikasi, ketidakpastian status kepegawaian, hingga terbatasnya jenjang karier profesional. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menghambat peningkatan mutu pendidikan keagamaan.
“Masalah ini sudah menahun dan bersifat sistemik. Kalau dibiarkan, kualitas pendidikan keagamaan akan sulit berkembang,” ujar Romo Syafii dikutip dari laman kemenag, Rabu (17/12).
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah kebutuhan prioritas dalam APBN 2026. Anggaran itu antara lain dialokasikan untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar Rp225,6 miliar, Tunjangan Profesi Guru Rp13,52 triliun, insentif guru non-ASN madrasah Rp649,5 miliar, serta impasing bagi guru non-ASN pasca-pengangkatan PPPK.
“Angka-angka ini bukan beban negara, tetapi investasi strategis bagi masa depan pendidikan Indonesia. Tanpa pemenuhan ini, guru akan terus berada dalam posisi rentan,” tegasnya.
Romo Syafii juga memaparkan data EMIS Kementerian Agama 2025 yang mencatat jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang direkrut langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.
Menurutnya, komposisi tersebut menunjukkan pola rekrutmen guru agama yang terfragmentasi. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu perekrutan yang tidak terkendali dan belum tentu menjamin kualitas pendidikan.
“Situasi ini perlu ditata ulang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Agama mendorong penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama melalui resentralisasi dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Langkah ini diharapkan selaras dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Sistem Pendidikan Nasional.
“Resentralisasi ini bukan untuk menambah birokrasi, melainkan memastikan standar mutu pendidikan keagamaan yang setara secara nasional,” pungkas Romo Syafii.

