Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pekerja, serta asosiasi pengusaha.
Pramono menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui sejumlah pertemuan intensif antara seluruh pihak terkait. Kesepakatan tersebut diumumkan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
“Melalui beberapa kali pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov DKI Jakarta, disepakati besaran UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.
Ia menuturkan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai dasar penentuan upah minimum. Berdasarkan regulasi tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan lanjutan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Pramono pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses dialog tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci tercapainya keputusan yang seimbang.
Gubernur yang akrab disapa Pram ini menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak sekadar soal nominal, melainkan harus mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, memastikan kenaikan UMP 2026 berada di atas laju inflasi daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga terus memperkuat berbagai program pendukung bagi pekerja, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan air bersih terjangkau melalui PAM JAYA.
“Masih terdapat berbagai skema perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian kepada pelaku usaha melalui kemudahan perizinan, peningkatan kualitas layanan, relaksasi serta insentif perpajakan, hingga dukungan pelatihan dan akses permodalan bagi UMKM.
Pramono menegaskan, keputusan penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang transparan dan mempertimbangkan kepentingan bersama demi pembangunan Jakarta yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan menggunakan variabel indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp5.396.761.

