28 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTerjerat Sindikat Online Scam, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja

Terjerat Sindikat Online Scam, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memfasilitasi pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga terlibat atau dipekerjakan di pusat aktivitas penipuan daring (online scam) yang tersebar di sejumlah wilayah negara itu.

Melansir dari laman infpublik dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12), disebutkan bahwa seluruh WNI tersebut dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat malam.

Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, serta Bareskrim Polri. Sebelum kembali ke Tanah Air, para WNI telah menyelesaikan seluruh prosedur keimigrasian setempat, termasuk proses deportasi dan penerbitan izin keluar.

KBRI Phnom Penh juga memberikan fasilitasi berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI yang dipulangkan dalam rombongan tersebut.

Kemlu RI menyampaikan bahwa para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Seiring dengan kasus ini, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Tawaran semacam itu berpotensi menjerumuskan calon pekerja ke dalam praktik eksploitasi, kejahatan lintas negara, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Data Kemlu mencatat, sejak 2020 terdapat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Namun demikian, Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha sebelumnya menegaskan bahwa tidak semua kasus tersebut berkaitan dengan TPPO, karena sebagian WNI diketahui secara sadar bekerja untuk sindikat penipuan daring.

Pada bulan ini, Kemlu juga bekerja sama dengan KBRI Yangon memulangkan ratusan WNI dari Myanmar yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring. Pemulangan dilakukan dalam setidaknya dua tahap, yakni pada 9 Desember dengan 56 WNI dan pada 13 Desember yang membawa pulang 54 WNI.

Baca Juga

DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai...

Kerugian Scam Capai Rp7,5 Triliun, Lansia Jadi Sasaran Utama

Jakarta - Ancaman penipuan digital atau scam di Indonesia...

Anggaran MBG 2027 Diproyeksi Turun, Banggar DPR Jelaskan Hitungan Terbarunya

Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR memperkirakan alokasi dana...

Siap-Siap Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, DPR Ungkap Penyebabnya

Jakarta - Komisi VIII DPR memperkirakan biaya penyelenggaraan ibadah...

Pemadaman Listrik Bikin Alat Elektronik Rusak, YLKI Sebut Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan masyarakat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini