Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026, atau periode Januari hingga Maret, tetap diberlakukan tanpa kenaikan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil meskipun berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif guna menjaga daya beli masyarakat.
Menurut Tri, secara mekanisme penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro yang telah ditetapkan.
Indikator tersebut mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski parameter tersebut menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan pada awal 2026.
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik bagi kelompok tersebut tetap disalurkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus memastikan keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta menjalankan operasional secara efisien.

