26.1 C
Jakarta
Kamis, Januari 8, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANUji Kendaraan Resmi Berlaku, Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle

Uji Kendaraan Resmi Berlaku, Kemenhub Wajibkan SIM PKB Fullcycle

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional mulai 2 Januari 2026 dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi pelaksanaan uji berkala yang masih menemukan berbagai kendala di lapangan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, khususnya terkait penguatan integrasi data antar pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran prosedur masih ditemukan, terutama terkait bukti uji berkala kendaraan bermotor. Ia meminta seluruh Dinas Perhubungan daerah segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba penerapan SIM PKB Fullcycle secara menyeluruh.

“Dari hasil evaluasi, kami masih menemukan pelanggaran standar operasional prosedur uji berkala, pemalsuan bukti lulus uji, hingga persoalan keamanan akses data dan hasil pengujian yang belum tersaji secara real time,” ujar Aan di Jakarta, Jumat (2/1).

Menurutnya, percepatan penerapan SIM PKB Fullcycle menjadi langkah penting agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan optimal serta didukung sistem data yang terintegrasi secara nasional. Mulai 2026, Kemenhub akan memberlakukan pengintegrasian penuh sistem ini secara serentak di seluruh daerah.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengakselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle. Integrasi data nasional ini diharapkan mendukung kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aan juga mengimbau pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menuntaskan seluruh tahapan implementasi sistem terintegrasi tersebut.

Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan uji, hingga penerbitan dokumen digital. Seluruh tahapan akan terhubung dalam satu sistem terpusat di Kementerian Perhubungan.

Baca Juga

Pakar UGM Sebut: Pembukaan Lahan di Hulu DAS Picu Banjir Bandang Sumatra

Yogyakarta - Indikasi pembukaan lahan ditemukan di kawasan hulu...

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I Tak Berubah

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Kualitas Hidup Warga Meningkat, IPM Kota Tangerang Capai 82,41

Tangerang - Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang menunjukkan...

Inflasi Jakarta Pada Desember 2025 Tercatat 0,33 Persen, Ini Pemicunya

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta melaporkan...

Jateng Lampung Teken 11 Kerja Sama, Nilai Transaksi Tembus Rp832 Miliar per Tahun

Lampung - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperluas sinergi dengan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini