26 C
Jakarta
Sabtu, Februari 7, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSPemerintah Kunci Celah Penipuan, Nomor HP Kini Terhubung Biometrik dan NIK

Pemerintah Kunci Celah Penipuan, Nomor HP Kini Terhubung Biometrik dan NIK

Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan sistem pendaftaran nomor seluler berbasis biometrik sebagai upaya nyata untuk menekan maraknya penipuan daring yang selama ini meresahkan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan digital serta penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan yang kerap disampaikan masyarakat. Tidak sedikit kejahatan siber bermula dari penggunaan nomor seluler yang identitas pemiliknya tidak terverifikasi secara jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa skema registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Selasa (27/1).

Melalui aturan ini, proses pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi wajah yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan mampu menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, phishing, maupun penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan, penerapan registrasi biometrik bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal penggunaan layanan telekomunikasi.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” tegasnya.

Selain penerapan verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola kejahatan digital, pemerintah menilai perlu adanya sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.

Baca Juga

UMKM dan Kreator Wajib Tahu, Kemkomdigi Bagikan 8.000 Canva Pro Gratis

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperluas akses...

Virus Nipah Mengintai, Pengawasan Pintu Negara Diperketat

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan peningkatan kewaspadaan dan...

Jateng Siap Jadi Magnet Timur Tengah, Pariwisata Halal Jadi Andalan 2027

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan pengembangan pariwisata...

Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, Airlangga Ungkap Jurus Jaga Kepercayaan Investor

Jakarta - Penguatan sektor jasa keuangan yang kokoh, tepercaya,...

KPK Amankan Aset Transportasi Rp107,7 Miliar di Papua Barat Daya

Jakarta - Transportasi laut dan udara menjadi tulang punggung konektivitas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini