32.6 C
Jakarta
Jumat, April 10, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPramono Setop Izin Lapangan Padel Baru di Kawasan Pemukiman, Jam Main Dibatasi

Pramono Setop Izin Lapangan Padel Baru di Kawasan Pemukiman, Jam Main Dibatasi

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di ibu kota.

Dalam rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan penghentian penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Ke depan, pembangunan fasilitas tersebut hanya diperbolehkan di zona komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terkait legalitas serta kelengkapan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

Pramono menegaskan, lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata dia.

Sementara itu, bagi lapangan yang telah mengantongi izin dan berada di lingkungan permukiman, Pemprov menetapkan pembatasan operasional. Pramono meminta para wali kota dan jajaran terkait memfasilitasi dialog antara pengelola dan warga sekitar. Jam operasional pun dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” tegasnya.

Selain pembatasan jam, pengelola juga diwajibkan memasang sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan dari pantulan bola maupun teriakan pemain agar tidak mengganggu ketenangan warga.

“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjutnya.

Pramono juga menyoroti penggunaan aset milik pemerintah daerah untuk pembangunan lapangan padel. Ia memastikan, fasilitas tersebut tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar fungsi ruang hijau publik tetap terjaga.

“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucap Pramono.

Menurutnya, banyak laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat keberadaan lapangan padel di kawasan hunian, mulai dari persoalan parkir, kebisingan, hingga jam operasional.

Untuk mencegah persoalan serupa ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga

Fosil 1,8 Juta Tahun Ditemukan di Bumiayu, Lebih Tua dari Sangiran?

Kawasan situs arkeologi Bumiayu kini menjadi sorotan setelah ditemukannya...

Perjalanan Dinas Dipotong Besar-Besaran, Kemenag Fokus Layanan Publik

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan berbagai langkah menghadapi...

Panen Perdana Padi Gogo di IKN Bikin Kagum, Hasilnya Tak Disangka

IKN - Panen bersama Padi Gogo yang digelar di...

Mulai 15 April Bawa Power Bank di Pesawat dari Singapura Dibatasi

Jakarta - Bagi kamu yang akan terbang dari Singapura,...

Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Ungkap Batas Kenaikan Maksimal

Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat dengan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini