katafoto, Jakarta – Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan Pemerintah Italia kepada Indonesia tiba di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (18/9). Kapal tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk karena digunakan untuk mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Meski demikian, setiap pengajuan tetap harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap permohonan tetap melalui proses pengajuan dan penelitian untuk memastikan persyaratan fasilitas telah dipenuhi,” ujar Adhang.
Pembebasan bea masuk tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Berdasarkan aturan itu, fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk barang impor yang digunakan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Ketentuannya mencakup barang yang diperoleh melalui pembelian dengan pendanaan APBN maupun melalui hibah.
Dalam proses pengajuan, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan pembebasan bea masuk beserta dokumen pendukung melalui sistem CEISA 4.0. Untuk barang yang diterima melalui hibah, dokumen yang diperlukan salah satunya adalah perjanjian hibah.
Dokumen tersebut memuat sejumlah informasi, antara lain identitas penerima hibah, uraian barang, jumlah, jenis, serta perkiraan harga barang yang dihibahkan.
Setelah permohonan diterima, Bea Cukai melakukan penelitian administratif dan substantif. Pemeriksaan administratif bertujuan memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan pengajuan, sedangkan penelitian substantif dilakukan untuk menilai kesesuaian permohonan dengan ketentuan pemberian fasilitas.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk akan diterbitkan. Adapun proses pengeluaran kapal Giuseppe Garibaldi tetap mengikuti ketentuan pemberitahuan pabean yang berlaku.
Kedatangan kapal induk tersebut di Tanjung Priok merupakan bagian dari proses pengalihan kapal dari Italia kepada Indonesia. Giuseppe Garibaldi diketahui berangkat dari Italia pada 24 Agustus 2026, kemudian memasuki wilayah Indonesia melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I sebelum tiba di Jakarta.
Bea Cukai menyatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai aturan merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran pemasukan barang untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Pada saat yang sama, proses tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan.

