katafoto, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi, Mufti Mubarok, meminta pemerintah memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 tidak memberatkan pedagang kaki lima (PKL).
Mufti mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, ia menekankan pentingnya kemudahan akses informasi, prosedur pengurusan yang sederhana, serta pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
“Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10).
Menurut Mufti, pelaku usaha mikro dan kecil, seperti penjual gorengan, bakso keliling, hingga pemilik warung nasi, menghadapi tantangan berbeda dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Tidak semua pedagang memiliki kemampuan administrasi dan akses layanan digital yang memadai. Keterbatasan modal serta minimnya informasi juga berpotensi menjadi hambatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong pemerintah memperluas program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Penyederhanaan administrasi dan pendampingan melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, serta organisasi UMKM juga dinilai perlu diperkuat.
“Jangan hanya menuntut kepatuhan, tetapi siapkan pula solusi konkret bagi mereka,” ujarnya.
Mufti menilai sosialisasi kebijakan perlu dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami. Dengan begitu, pedagang dapat mengetahui persyaratan, tahapan pengurusan sertifikat, serta lokasi untuk memperoleh bantuan.
Ia juga meminta penerapan aturan mempertimbangkan kondisi usaha kecil tanpa mengesampingkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk yang jelas dan benar.
Kolaborasi antara Kadin Indonesia, BPKN, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan pemerintah daerah turut didorong agar edukasi serta akses sertifikasi halal semakin luas.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan produk usaha mikro dan kecil serta produk impor.

