katafoto, Jakarta – Penanganan laporan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah, disebut belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai, lambannya tindak lanjut laporan warga perlu menjadi perhatian serius. Ia menyebut masih banyak laporan yang tidak menunjukkan perkembangan meski telah bertahun-tahun berlalu.
“Masih banyaknya laporan masyarakat yang menumpuk di meja penyidik. Bahkan banyak laporan yang sudah berulang tahun tanpa tindak lanjut yang berarti,” ujar Bambang Rukminto, Senin (12/10).
Ia menduga salah satu penyebab persoalan tersebut adalah ketidakseimbangan antara jumlah laporan yang diterima dan ketersediaan penyidik yang memiliki kompetensi serta sertifikasi.
“Indikasi adalah tidak sebandingnya jumlah laporan kasus yang masuk dengan jumlah penyidik yang kompeten dan bersertifikat,” sambungnya dikutip dari laman beritasatu.
Menurut Bambang, keterbatasan jumlah penyidik berkualitas dan tersertifikasi menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi. Di samping itu, ia menyoroti sistem pertanggungjawaban dalam proses penyidikan yang dinilai masih perlu diperkuat.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dan mekanisme kontrol dapat memicu persepsi negatif masyarakat terhadap integritas aparat yang menangani perkara.
“Responsivitas saja tak cukup untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi pada kepolisian. Kecepatan melakukan respons harus seiring dengan responsibilitas,” ujar Bambang.
Bambang pun mendorong Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan terhadap formasi penyidik, terutama di tingkat bawah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, perombakan personel melalui mutasi dalam skala besar sebaiknya tidak hanya menyasar pejabat tinggi dan menengah. Jajaran yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Selain pembenahan personel, Bambang menilai Polri perlu mengembangkan sistem penyidikan yang transparan dan akuntabel. Sistem tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Ia juga meminta agar pengawasan internal dievaluasi, khususnya terhadap fungsi pengawas penyidikan atau Wassidik, apabila ditemukan banyak laporan bermasalah yang tidak terselesaikan.
“Harus ada evaluasi pengawasan internal. Wassidik (pengawas penyidikan) harus dievaluasi bila banyak muncul laporan masyarakat yang bermasalah dan tak tuntas,” pungkasnya.

