Jakarta – Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai Senin (2/6). Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan.
Penyaluran gaji tambahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan serta dukungan terhadap kesejahteraan para aparatur negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya membantu para penerima, tetapi juga memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional.
“Pencairan yang dimulai pada Juni 2025 ini diharapkan memberi dampak berganda (multiplier effect), khususnya dalam mendorong konsumsi rumah tangga, terutama di sektor pendidikan,” ungkap Sri Mulyani.
Tak hanya gaji ke-13, pemerintah juga tengah menjalankan program stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi.
“Mudah-mudahan kebijakan ini, bersama dengan stimulus Rp24,44 triliun dan percepatan program-program pemerintah, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli rakyat,” tutup Menkeu.