25 C
Jakarta
Minggu, Mei 24, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIBahlil: Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri ESDM

Bahlil: Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri ESDM

Jakarta – Setelah memutuskan penghentian sementara operasional produksi PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kementeriannya memiliki otoritas penuh dalam melakukan pengawasan pertambangan sesuai prinsip good mining practice atau praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan nomor B53/Pres/I/1998, yang disahkan pada 19 Januari 1998 melalui keputusan Presiden RI. Pada awal berdirinya, kepemilikan saham dikuasai oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75%, sementara 25% sisanya dimiliki oleh PT ANTAM Tbk. Namun, sejak 2008, PT ANTAM Tbk. telah mengakuisisi seluruh saham APN, menjadikannya sebagai pemilik tunggal PT GAG Nikel.

Bahlil menilai bahwa verifikasi langsung ke lapangan sangat penting untuk memperoleh gambaran yang faktual terkait berbagai isu yang ramai diperbincangkan di publik. Ia menuturkan bahwa ketika izin usaha pertambangan ini diterbitkan, dirinya belum menjabat sebagai menteri.

“Waktu izin tambang ini keluar, saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI dan belum masuk dalam kabinet. Maka untuk mendapatkan informasi yang objektif, kita perlu turun langsung ke lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).

Ia juga membantah informasi yang menyebut aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berada di Pulau Piaynemo—ikon wisata yang sangat terkenal di Raja Ampat. Menurut Bahlil, lokasi tambang sesungguhnya berada di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo.

“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi,” jelasnya.

Langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk menilai potensi dampak lingkungan serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal di wilayah Papua Barat Daya. Hasil inspeksi lapangan akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.

Baca Juga

Banyak UMKM Belum Bankable, Industri Penjaminan Jadi Kunci Naik Kelas

Jakarta - Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Dinilai Mencekik, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Layanan Secara Mendadak

Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Misteri Nikotin 200 Tahun Akhirnya Terpecahkan, Ilmuwan Temukan Rahasia Tembakau

Tanaman tembakau selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai “pabrik farmasi mini”...

Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Bedakan Spare Part Mobil Asli dan Palsu

Jakarta - Suku cadang atau spare part merupakan komponen...

Jangan Sering Begadang Kalau Tak Mau Kulit Seperti Ini

Sebagian orang memiliki kebiasaan begadang untuk menyelesaikan pekerjaan atau...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini