30.7 C
Jakarta
Minggu, Juli 20, 2025
BerandaKATA GAYA HIDUPKESEHATANBPOM Temukan 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode pengawasan bulan Juni 2025. Temuan ini merupakan bagian dari pemantauan intensif dan berkelanjutan yang dilakukan sejak awal tahun, melanjutkan hasil serupa pada triwulan pertama serta bulan April dan Mei 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian besar dari produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, senyawa aktif yang umum dipakai untuk mengobati disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Keberadaan zat ini dalam obat tradisional tanpa pengawasan medis berpotensi memicu efek samping serius.

“Efek yang bisa timbul antara lain nyeri dada, detak jantung tidak normal, penurunan tekanan darah ekstrem, stroke, hingga serangan jantung. Risiko ini meningkat pada pengguna yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar dikutip dari keterangan tertulis.

Ia menegaskan bahwa beredarnya produk dengan kandungan BKO dalam kemasan obat tradisional sangat membahayakan masyarakat. Menurutnya, produsen ilegal kerap menyelundupkan zat kimia ini untuk memberikan efek cepat demi menarik minat konsumen.

“Praktik seperti ini sangat menyesatkan dan mengabaikan keselamatan konsumen. Mereka sengaja menyamarkan produk berbahaya dalam bentuk obat herbal agar terlihat aman,” ujar Taruna.

BPOM juga mencatat bahwa peredaran produk ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk e-commerce, media sosial, hingga distribusi tersembunyi yang sulit diawasi. Umumnya, produk ini diklaim sebagai suplemen penambah stamina pria, padahal menyimpan risiko tersembunyi yang tidak diungkapkan pada label kemasan.

Sebagai respons atas temuan tersebut, seluruh produk yang teridentifikasi telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. BPOM juga tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk ilegal ini, serta menyiapkan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan guna memperkuat pengawasan dan edukasi publik.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat saat membeli obat tradisional atau suplemen kesehatan. BPOM menekankan pentingnya memastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar resmi, yang dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi www.pom.go.id.

“Jangan mudah tergoda oleh klaim manfaat instan atau harga murah yang tidak masuk akal. Jadilah konsumen yang bijak, karena menjaga kesehatan diri dan keluarga adalah prioritas utama,” tutup Taruna Ikrar.

Lampiran. Daftar 15 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Hasil Pengawasan BPOM Periode Juni 2025

Baca Juga

FIFGROUP Kembangkan Kampung Berseri Astra Binaan Kedua di Sumatera Barat

PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra...

Jakarta Fair 2025 Resmi Ditutup, Transaksi Tembus Rp7,3 Triliun

Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, resmi menutup...

Kemendikdasmen: Tidak Ada Kurikulum Baru, K13 dan Merdeka Masih Berlaku

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan...

Tiga Universitas Buktikan Galon PC Aman, Tidak Ditemukan Kandungan BPA dalam Air

Sejumlah penelitian ilmiah menunjukkan bahwa tidak terdapat migrasi Bisphenol...

Ketika AI Meniru Kreativitas Seniman, Ancaman atau Peluang?

Dulu, seni adalah sesuatu yang sakral—lahir dari kedalaman emosi,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini