30.2 C
Jakarta
Minggu, Agustus 17, 2025
BerandaKATA GAYA HIDUPKECANTIKANTerungkap! BPOM Larang 14 Kosmetik dengan Klaim Sensual dan Berbahaya

Terungkap! BPOM Larang 14 Kosmetik dengan Klaim Sensual dan Berbahaya

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap promosi kosmetik yang tidak sesuai aturan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan. Dalam intensifikasi pemantauan di platform daring, BPOM menemukan 14 produk kosmetik wanita yang menggunakan klaim menyesatkan dan tidak selaras dengan etika promosi.

Beberapa klaim yang digunakan antara lain “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. Klaim tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menyatakan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, atau menjaga kondisi tubuh.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, memerintahkan penarikan serta pemusnahan dari peredaran, dan menghentikan seluruh promosi di berbagai media,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Menurut BPOM, promosi yang melebih-lebihkan manfaat atau melanggar norma kesusilaan berpotensi menyesatkan konsumen. Selain manfaatnya tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan pada area sensitif seperti payudara dan organ intim juga dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk iritasi kulit hingga alergi.

BPOM mengingatkan pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghindari klaim yang tidak relevan dengan fungsi kosmetik, dan memastikan promosi dilakukan secara etis serta bertanggung jawab.

“Kami berharap pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung etika pemasaran demi perlindungan konsumen,” tambah Taruna Ikrar.

Masyarakat juga diminta lebih cermat dalam memilih kosmetik, tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan, dan selalu memeriksa legalitas serta kebenaran informasi sebelum membeli, baik secara online maupun di toko fisik.

Lampiran Daftar 14 Kosmetik dengan Promosi yang Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

Baca Juga

Halo Wonderful: Cara Baru Akses Informasi dan Pengaduan Pariwisata Indonesia

Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi meluncurkan platform layanan...

Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI: Prabowo Pimpin Upacara Bersejarah di Istana

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan...

Cari Event Seru di Indonesia? Ini Platform Kemenpar yang Wajib Kamu Cek

Jakarta - Kementerian Pariwisata resmi memperkenalkan Event By Indonesia,...

Resmi Diproduksi, BYD Luncurkan SUV Hibrida Mewah Fang Cheng Bao Ti7

Tiongkok – Produsen otomotif BYD resmi memulai produksi massal...

Kolaborasi Recoolit Perkuat Upaya Pencegahan Emisi Refrigeran di Jawa Timur

Batu - Recoolit ambil bagian dalam Musyawarah Daerah (Musda)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini