Surabaya – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan pelecehan disebut terjadi melalui grup percakapan digital yang berisi pesan-pesan tidak pantas.
Menanggapi kasus tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa memaparkan kronologi penanganan perkara melalui akun Instagram resminya.
Berdasarkan berita acara khusus penanganan laporan dugaan pelecehan seksual yang diunggah DPM Vokasi Unesa, Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menjelaskan laporan pertama diterima pada 1 Juli 2026. Informasi itu berasal dari salah satu staf yang menemukan dugaan pelecehan seksual di grup komunikasi utama mahasiswa.
Berawal dari Notifikasi Grup Percakapan
DPM menjelaskan, kasus bermula ketika salah seorang korban diminta menggunakan telepon genggam milik seseorang yang diduga sebagai pelaku untuk menghubungi rekannya berinisial S.
Saat menggunakan ponsel tersebut, korban melihat notifikasi dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat bernada tidak pantas. Rasa penasaran mendorong korban membuka grup tersebut dan menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.
Korban kemudian mendokumentasikan isi percakapan sebagai barang bukti sebelum melaporkan temuan tersebut.
Menurut DPM, bukti dugaan pelecehan sebenarnya telah diperoleh korban sejak 29 Juni 2026. Setelah berdiskusi mengenai langkah yang akan ditempuh, laporan resmi disampaikan kepada bidang advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) pada 30 Juni 2026.
Diduga Berawal dari Grup Perlombaan
Hasil penelusuran DPM menyebutkan awalnya terdapat grup percakapan yang beranggotakan enam mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO untuk membahas kegiatan perlombaan.
Namun, tiga anggota grup, yakni RY, HA, dan AD, kemudian diduga membuat grup terpisah yang digunakan untuk membahas hal-hal yang tidak etis. Dugaan percakapan tersebut kemudian disebut turut dibawa ke grup utama yang sebelumnya digunakan untuk keperluan perlombaan.
Dua anggota lainnya, JO dan DO, memberikan keterangan kepada DPM dan mengaku tidak dapat mentoleransi perilaku tersebut sehingga memutuskan melaporkannya.
Korban Bertambah, Fakultas Ambil Alih Penanganan
Pada 5 hingga 6 Juli 2026, pihak program studi memfasilitasi mediasi antara korban dan mahasiswa yang diduga terlibat. Namun, para korban meminta agar penanganan kasus tidak berhenti di tingkat program studi maupun fakultas, melainkan diteruskan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam proses tersebut, jumlah korban terus bertambah. Awalnya tercatat sembilan korban, kemudian meningkat menjadi 19 orang, termasuk dua dosen.
Fakultas selanjutnya mengambil alih penanganan perkara dan menawarkan sejumlah langkah, mulai dari pemberian sanksi akademik, pendampingan psikologis, hingga mediasi yang melibatkan orang tua para pihak.
Diduga Libatkan Teknologi AI
DPM Fakultas Vokasi Unesa juga mengungkapkan dugaan pelecehan tidak hanya berupa komentar bernada seksual dan objektifikasi terhadap korban. Dalam proses penelusuran, ditemukan dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membuat konten yang dinilai tidak pantas terhadap salah satu korban.
Hingga perkembangan terbaru, jumlah korban dilaporkan bertambah menjadi 26 orang yang terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.
Saat ini, proses pemeriksaan serta verifikasi terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Pihak kampus bersama pihak terkait masih mendalami seluruh fakta untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

