Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik. Semula hanya berlaku pada 17 Agustus 2025, kini tarif spesial tersebut bisa dinikmati hingga 18 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan perpanjangan ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga sekaligus dorongan untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum.
“Kami ingin masyarakat Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sambil mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya dikutip dar berita jakarta pada Selasa (12/8).
Syafrin menegaskan, tarif Rp80 bukan sekadar simbol angka usia kemerdekaan, melainkan juga ajakan nyata untuk merayakan HUT RI secara ramah lingkungan, ekonomis, dan berpihak pada transportasi publik.
Selain meramaikan perayaan nasional, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemprov DKI meningkatkan minat masyarakat beralih ke transportasi umum.
“Harapannya, HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak hanya menumbuhkan semangat nasionalisme, tetapi juga menguatkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Tarif spesial ini berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang elektronik seperti E-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan angkutan umum yang memang sejak awal digratiskan, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.