33.9 C
Jakarta
Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHHadiah Kemerdekaan! Polda Riau Gagalkan Peredaran 42,4 Kg Sabu dari Malaysia

Hadiah Kemerdekaan! Polda Riau Gagalkan Peredaran 42,4 Kg Sabu dari Malaysia

Riau– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menorehkan capaian besar dalam perang melawan narkotika. Tepat pada 17 Agustus 2025, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan total barang bukti 42,4 kilogram, yang disebut sebagai “hadiah kemerdekaan” untuk bangsa.

Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning.

“Jika ada satu saja warga yang menjadi korban narkoba, itu sudah cukup alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Polda Riau tidak akan memberi ruang gerak bagi para pelaku narkotika,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8).

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Semua pihak diajak untuk bersama-sama menjaga Riau dari ancaman narkoba.

Hadiah Kemerdekaan! Polda Riau Gagalkan Peredaran 42,4 Kg Sabu dari Malaysia
Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo bersama perwakilan TNI memusnahkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers di Mapolda Riau. (katafoto/HO/Humas Polri)

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, melainkan juga langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Pengungkapan ini terjadi tepat di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025. Kami mengamankan 44 bungkus sabu seberat 42,4 kilogram. Ini adalah hadiah nyata untuk kemerdekaan kita,” ungkapnya.

Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp42,4 miliar, dengan potensi merusak lebih dari 212 ribu jiwa apabila beredar di masyarakat.

Dalam operasi ini, dua kurir berinisial WS dan AH berhasil ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Malaysia menuju Pekanbaru. WS dan AH dibekuk di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, saat hendak menyerahkan barang kepada seseorang berinisial AM yang kini masih buron. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan untuk membawa sabu tersebut.

Baca Juga

Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil...

Waspada Campak, Dinkes DKI Imbau Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas...

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan Indonesia

Jakarta - Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor...

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini