Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi, mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Partai Demokrat, menyatakan persetujuan untuk membawa RUU APBN 2026 ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna. Dengan begitu, APBN 2026 resmi menjadi pijakan fiskal perdana bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR dalam proses pembahasan yang dinilainya berlangsung produktif. Ia menekankan bahwa APBN 2026 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“APBN 2026 didesain untuk mempercepat aktivitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan, dengan penekanan pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat, agar kesejahteraan yang berkeadilan dapat segera terwujud,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, APBN 2026 menegaskan arah pembangunan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan, energi, serta membangun fondasi ekonomi nasional yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Pemerintah juga menegaskan komitmennya agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab tantangan global sekaligus memenuhi aspirasi masyarakat.