28 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPuluhan TKA di Sumbawa Barat Tak Sesuai Alamat Izin, Imigrasi Turun Tangan

Puluhan TKA di Sumbawa Barat Tak Sesuai Alamat Izin, Imigrasi Turun Tangan

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap adanya sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi pada Minggu (5/10). Ia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian alamat tempat tinggal dengan izin tinggal terbatas, serta perbedaan lokasi kerja dengan yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

“Sebanyak 64 TKA diketahui tidak tinggal di alamat yang tertera pada izin tinggal terbatasnya, sementara 43 lainnya bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam RPTKA,” ujar Yuldi.

Selain itu, tim juga menemukan penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 yang tidak sesuai dengan maksud pemberiannya. Beberapa perusahaan pun belum melaporkan daftar tenaga kerja asing yang berada di bawah tanggung jawab mereka.

Operasi pengawasan dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Tim gabungan melakukan pengecekan langsung di area proyek pertambangan, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal para TKA yang bekerja di lokasi tersebut.

Yuldi menambahkan, dua perusahaan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dalam operasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan bertujuan merespons tingginya mobilitas tenaga kerja asing serta potensi pelanggaran keimigrasian di sektor tambang.

“Satgas ini dibentuk untuk memastikan setiap warga negara asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen, hingga penindakan terhadap pelanggaran,” ungkap Yuldi.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya pada kawasan industri strategis dan perusahaan dengan aktivitas warga negara asing yang tinggi, guna menjaga ketertiban hukum dan kedaulatan negara.

Baca Juga

Sumbang 14 Persen Investasi Nasional, Ekonomi Jakarta Tetap Ngebut di 2025

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan kinerja...

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Fungsi Tombol Rahasia Speedometer Honda Vario 125

Jakarta - Honda Vario 125 generasi terbaru tampil dengan...

MRT Fase 2A Masuk Harmoni, Kawasan Bisnis dan Pemerintahan Siap Terkoneksi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi...

Lebih dari 80 Ribu Hektare Tesso Nilo Ditata Ulang, Ini Progresnya

Riau - Persoalan agraria menjadi isu sentral dalam upaya...

Indonesia Pavilion Resmi Dibuka di WEF Davos 2026

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, secara resmi membuka Indonesia...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini