30.1 C
Jakarta
Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPuluhan TKA di Sumbawa Barat Tak Sesuai Alamat Izin, Imigrasi Turun Tangan

Puluhan TKA di Sumbawa Barat Tak Sesuai Alamat Izin, Imigrasi Turun Tangan

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap adanya sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi pada Minggu (5/10). Ia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian alamat tempat tinggal dengan izin tinggal terbatas, serta perbedaan lokasi kerja dengan yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

“Sebanyak 64 TKA diketahui tidak tinggal di alamat yang tertera pada izin tinggal terbatasnya, sementara 43 lainnya bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam RPTKA,” ujar Yuldi.

Selain itu, tim juga menemukan penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 yang tidak sesuai dengan maksud pemberiannya. Beberapa perusahaan pun belum melaporkan daftar tenaga kerja asing yang berada di bawah tanggung jawab mereka.

Operasi pengawasan dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Tim gabungan melakukan pengecekan langsung di area proyek pertambangan, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal para TKA yang bekerja di lokasi tersebut.

Yuldi menambahkan, dua perusahaan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dalam operasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan bertujuan merespons tingginya mobilitas tenaga kerja asing serta potensi pelanggaran keimigrasian di sektor tambang.

“Satgas ini dibentuk untuk memastikan setiap warga negara asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen, hingga penindakan terhadap pelanggaran,” ungkap Yuldi.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya pada kawasan industri strategis dan perusahaan dengan aktivitas warga negara asing yang tinggi, guna menjaga ketertiban hukum dan kedaulatan negara.

Baca Juga

OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong

Surabaya - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus...

Eastspring Gandeng DBS Indonesia Hadirkan Reksa Dana ESIGMA

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia resmi meluncurkan produk...

Ekonomi Syariah Jadi Pilar Indonesia Emas 2045, Airlangga Beberkan 3 Strategi Besar

Jakarta - Ekonomi dan keuangan syariah dinilai mampu memberikan...

Serentak di 11 Kota, Semua Ikut Goyang di Indonesia Menari 2025

  Jakarta - Antusiasme ribuan pecinta seni tari akhirnya terwujud...

Produksi Naik Tajam, Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini