Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, resmi menjatuhkan sanksi disiplin terhadap salah satu pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah yang terbukti melanggar etika aparatur sipil negara (ASN).
Pejabat tersebut adalah berinisial NYM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang. Ia kini dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi staf di Kecamatan Kunir.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, yang menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang dan mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya dan kini bertugas sebagai staf di Kecamatan Kunir. Untuk sementara, posisi Kepala Dindikbud diisi oleh Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, sebagai pelaksana tugas,” ujar Agus dikutip dari laman berita satu, Kamis (16/10).
Agus menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan integritas di lingkungan ASN. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran etika berat yang mencoreng nama baik instansi pemerintah.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya bukti elektronik yang menunjukkan adanya hubungan tidak pantas antara Yudha dengan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti kuat berupa file elektronik yang menguatkan pelanggaran tersebut. Karena itu, kami mengambil langkah tegas sesuai ketentuan kepegawaian,” tegas Agus.
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga integritas, moralitas, dan profesionalitas ASN agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.