25.5 C
Jakarta
Sabtu, Februari 7, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANWarga Jakarta Wajib Tahu, Fotografi di RTH Gratis, tapi Komersial Bayar

Warga Jakarta Wajib Tahu, Fotografi di RTH Gratis, tapi Komersial Bayar

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan bahwa kegiatan fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park, tidak dikenai biaya alias gratis. Namun, untuk kegiatan yang bersifat komersial, tarif tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam peraturan daerah.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa masyarakat dipersilakan beraktivitas dan melakukan kegiatan fotografi di taman secara bebas selama tidak bertujuan komersial. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama di ruang publik.

“Kami tegaskan tidak ada larangan ataupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, maupun jalur hijau,” ujar Fajar, Selasa (21/10).

Fajar juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar (pungli) tidak dapat dibenarkan. Jika masyarakat menemukan praktik serupa, ia meminta agar segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, aktivitas fotografi atau pengambilan gambar yang bersifat komersial akan dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (untuk tiga hari pertama)
  • Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (untuk tiga hari pertama)
  • Shooting iklan, film, atau sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (durasi enam jam)
  • Pemakaian taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari

Fajar menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk membedakan antara kegiatan pribadi dan komersial, sekaligus memastikan pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.

“Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sambil memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial yang menggunakan ruang terbuka hijau,” tandasnya.

Baca Juga

Taman Bunga Raksasa Hiasi Atrium Lippo Mall Puri

Jakarta - Menyambut perayaan Chinese New Year 2026, Lippo...

Pasar Global Bergejolak, DBS Indonesia Bekali Nasabah Strategi Investasi Tangguh

Jakarta - Bank DBS Indonesia menggelar acara bertajuk “Unlocking...

Virus Nipah Mengintai, Pengawasan Pintu Negara Diperketat

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan peningkatan kewaspadaan dan...

DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Rumah Potong Hewan Dilarang Main Harga Daging, Mentan Siapkan Sanksi Tegas

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini