27.9 C
Jakarta
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANKabar Gembira, Tarif Tiket Pesawat Domestik Turun Jelang Nataru

Kabar Gembira, Tarif Tiket Pesawat Domestik Turun Jelang Nataru

Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik untuk kelas ekonomi sebesar 13–14 persen selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di penghujung tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi udara yang lebih terjangkau tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan.

“Kebijakan ini kami ambil agar konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan biaya yang lebih ringan. Kami ingin seluruh masyarakat bisa menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan tahun baru,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025. Fokus utamanya adalah meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat sebagai dua pendorong utama aktivitas ekonomi nasional.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita, khususnya Cita ke-3 mengenai peningkatan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, serta Cita ke-6 tentang peningkatan konektivitas dan efisiensi logistik nasional.

Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket dimulai sejak 22 Oktober 2025.

Adapun komponen biaya yang disesuaikan meliputi:

  • PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen
  • Fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet sebesar 2 persen, dan untuk propeller 20 persen
  • Biaya Pelayanan Jasa Penumpang (PJP2U) dipotong 50 persen
  • Biaya pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara dikurangi 50 persen
  • Penurunan harga avtur di 37 bandara
  • Perpanjangan jam operasional bandara utama (advance dan extend operating hours)

Kombinasi kebijakan fiskal, teknis, dan operasional ini diharapkan mampu menurunkan beban biaya perjalanan udara masyarakat di tengah tingginya permintaan menjelang akhir tahun.

Menhub Dudy juga mengapresiasi dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari Kementerian Keuangan, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi. Semoga kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga semangat ekonomi nasional,” tambah Dudy.

Pemerintah memastikan bahwa penurunan tarif tidak akan mengorbankan aspek keselamatan, ketepatan waktu, dan kenyamanan penumpang. Langkah ini juga menandai satu tahun masa kerja pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, yang menempatkan peningkatan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas utama.

Baca Juga

Lahan Kritis di Jawa Tengah Menyusut 75 Ribu Hektare dalam Tiga Tahun

Semarang - Luas lahan kritis di Jawa Tengah menunjukkan...

Marak Lowongan Kerja Palsu, Pemerintah Perketat Perlindungan PMI

Jakarta - Pemerintah memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran...

Bea Cukai Pastikan Pita Cukai 2026 Aman dengan Produksi Meningkat

Bea Cukai memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2026 sebagai...

Timezone Buka Gerai Terbesar di Jakarta, Lebih dari 130 Wahana Siap Dicoba

Timezone, jaringan pusat hiburan keluarga terbesar di kawasan Asia...

Waspada, BPBD DKI Ingatkan Potensi Longsor di Wilayah Jakarta Selatan dan Timur

Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini