Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, program ini kini menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.
“Pergub Nomor 33 ini memperluas manfaat bagi 15 golongan masyarakat. Salah satunya, pekerja dengan gaji hingga Rp6,2 juta kini bisa mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis,” ujar Pramono saat menghadiri panen raya di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Pemegang kartu ini dapat menikmati seluruh moda transportasi publik di Jakarta, seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans. Pramono menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk ASN maupun pekerja swasta yang memenuhi syarat pendapatan.
Melalui program ini, Pemprov DKI menargetkan peningkatan pengguna transportasi umum dari 24 persen menjadi 30 persen. Ia menilai, perluasan akses transportasi publik tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga dapat memperbaiki kualitas udara ibu kota.
“Kami ingin lebih banyak warga menjadikan transportasi umum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Ini juga langkah menuju Jakarta yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutur Pramono.

