Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran pakaian bekas impor atau thrifting. Ia menolak usulan pengenaan pajak atas barang tersebut karena statusnya yang jelas-jelas ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyatakan bahwa penguatan industri tekstil nasional serta terjaminnya suplai bahan baku menjadi kunci utama mengurangi ketergantungan masyarakat pada produk thrift. Menurutnya, Indonesia memiliki kapasitas besar untuk memenuhi kebutuhan tekstil dalam negeri sekaligus memperluas pasar ekspor, namun masih dibayangi sejumlah tantangan struktural dan pemenuhan standar internasional.
“Potensi Indonesia sangat besar, tetapi masih banyak tantangan yang harus dibereskan agar industri kita benar-benar kompetitif di pasar global,” ujarnya dalam keterangan resmi via berita satu.
Anne menilai pemerintah telah menunjukkan langkah konkret dengan mempermudah akses impor bahan baku yang masih diperlukan industri tekstil. Namun, ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian agar pasokan tidak terganggu oleh aturan yang tumpang tindih.
“Jika regulasi bisa lebih sederhana dan selaras, daya saing industri otomatis meningkat. Pemerintah sudah menunjukkan dukungan, tinggal memastikan kebijakannya berjalan searah,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa impor tetap dibutuhkan untuk beberapa jenis bahan baku yang belum bisa diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi standar mutu global. Keterbatasan product development di sebagian pabrik membuat banyak merek internasional masih mengandalkan material impor.
Menurut Anne, kapasitas industri lokal sejatinya cukup besar, namun belum merata. Tantangan terbesar berada pada pemenuhan standar Environmental, Social, and Governance (ESG), mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga penerapan energi ramah lingkungan.
“Jika standar lingkungan, perizinan, struktur upah, hingga penggunaan energi non-fosil dapat dipenuhi, produk lokal akan jauh lebih mudah diterima merek global,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar bahan baku untuk kebutuhan merek internasional masih harus didatangkan dari luar negeri karena sejumlah pabrik belum mampu memproduksi kualitas yang konsisten, terutama untuk kategori performance fabric dan sustainable textile. Selain itu, kapasitas produksi dan kecepatan pemenuhan permintaan dinilai masih menjadi hambatan.
Anne menegaskan bahwa penguatan industri lokal dan ketersediaan bahan baku memang berpotensi menekan thrifting, namun dibutuhkan pula regulasi yang jelas serta perubahan perilaku pasar untuk menurunkan praktik tersebut secara signifikan.
“Kalau daya saing meningkat dan pasokan domestik kuat, thrifting pasti berkurang. Tetapi tetap harus ada kepastian regulasi,” tutupnya.

