31.4 C
Jakarta
Rabu, April 8, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIBikin Tenang dan Nyaman, Daikin Tambah Masa Garansi AC untuk Konsumen

Bikin Tenang dan Nyaman, Daikin Tambah Masa Garansi AC untuk Konsumen

Jakarta – PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN), perusahaan asal Jepang yang dikenal sebagai penyedia solusi tata udara, resmi memperpanjang masa garansi untuk dua lini produk AC mereka. Kebijakan ini mencakup seri AC hunian terbaru Nusantara Prestige serta AC SkyAir yang ditujukan untuk segmen light commercial dan hunian premium.

“Perpanjangan garansi ini melengkapi kenyamanan dari kualitas AC DAIKIN yang telah terpercaya selama ini dengan perlindungan lebih lama,” ujar Asisten General Manager National Sales, PT Daikin Airconditioning Indonesia, Alexander Eko Wibowo.

Kebijakan garansi terbaru ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Menariknya, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk pembelian setelah tanggal tersebut, tetapi juga diberikan secara retroaktif bagi konsumen yang telah membeli produk Nusantara Prestige dan SkyAir sejak 1 Januari 2026.

Menurut Alexander, langkah ini diambil seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan AC di tengah gaya hidup modern. Kini, AC tidak hanya berfungsi sebagai pendingin ruangan, tetapi juga menunjang produktivitas melalui fitur seperti kestabilan suhu dan penyaring udara. Namun di sisi lain, pengguna juga harus mempertimbangkan biaya listrik dan perawatan.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan AC kini bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan bagian dari investasi jangka panjang. “Berbagai aspek ini membuat kepemilikan AC menjadi sebuah keputusan investasi jangka panjang bagi kenyamanan dan produktivitas,” ujar Alexander Eko Wibowo.

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Dengan pembaruan kebijakan masa garansi ini, kami ingin memastikan meningkatkan pengalaman penggunaan lebih baik dengan rasa bebas khawatir dalam jangka waktu lebih panjang.”

Adapun perpanjangan garansi mencakup tiga komponen utama, yaitu kompresor, suku cadang (spare part), dan biaya jasa. Untuk AC Nusantara Prestige, garansi kompresor dan spare part diberikan hingga 5 tahun, sementara biaya jasa ditanggung selama 3 tahun.

Sebagai lini terbaru untuk hunian, Nusantara Prestige hadir dalam tiga varian, yakni ALPHA Inverter, BETA Inverter, dan Super Mini Split (SMS). Produk ini menjadi AC DAIKIN pertama yang diproduksi di Indonesia dengan teknologi serta pengawasan langsung dari Jepang.

Sementara itu, untuk seri SkyAir, DAIKIN memberikan garansi 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta 1 tahun untuk biaya jasa. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tipe SkyAir, termasuk cassette, ducted, dan floor standing.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, DAIKIN juga meningkatkan layanan purna jual. Konsumen kini dapat mengakses layanan melalui call center bebas pulsa 08001081081, situs resmi perusahaan, serta WhatsApp resmi.

Tak hanya itu, jam operasional service center juga diperpanjang. Layanan tersedia hingga 12 jam pada hari kerja mulai pukul 07.00, serta tetap buka di akhir pekan dan hari libur nasional dari pukul 08.00 hingga 17.00. Dengan dukungan lebih dari 500 titik layanan di seluruh Indonesia, DAIKIN berupaya menjaga standar pelayanan yang konsisten.

“Keseluruhan bauran perpanjangan masa garansi dengan kesiapsiagaan layanan purna jual ini, menjadi wujud penguatan fokus DAIKIN menjadi penyedia utama solusi tata udara terpercaya di Indonesia,” pungkas Alexander Eko Wibowo.

Baca Juga

Bahlil Buka Suara, Harga Avtur Naik Tapi Tetap Kompetitif di ASEAN

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...

Lonjakan AI Tak Terbendung! Indonesia Butuh 5G Lebih Cepat dari Perkiraan

Jakarta - Seiring meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di...

Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Ungkap Batas Kenaikan Maksimal

Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat dengan...

Bukan Sekadar Terapi, Cara Modern Ini Kembalikan Fungsi Gerak Pasien

Jakarta - Meningkatnya tren gaya hidup aktif di masyarakat...

WFH ASN Jakarta Berlaku! Tapi Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini