28.5 C
Jakarta
Senin, April 13, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALHakim Agung Sebut Fenomena PK di MA Jadi “Peradilan Tingkat Kedua”

Hakim Agung Sebut Fenomena PK di MA Jadi “Peradilan Tingkat Kedua”

Yogyakarta – Fenomena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI dinilai mulai mengalami pergeseran fungsi, dari yang semestinya sebagai upaya hukum luar biasa menjadi seolah-olah “peradilan tingkat kedua” atau bahkan sekadar upaya hukum biasa. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, tercatat rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui proses banding maupun kasasi.

“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali,” ucap Hakim Agung RU Jupriyadi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi S3 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM.

Melalui disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia”, Jupriyadi mengusulkan perlunya penetapan parameter yang jelas terkait kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’. Hal ini penting untuk membedakannya dari alasan kasasi, sekaligus mengurangi subjektivitas hakim dan mencegah tumpang tindih dalam penerapan hukum. Dengan demikian, proses peradilan diharapkan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi para pencari keadilan.

Dilansir dari laman ugm, menanggapi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 yang masih memuat klausul kekhilafan hakim, Jupriyadi mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyusun aturan teknis melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tekan Jupriyadi.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya pembatasan pengajuan PK agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, PK sebaiknya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali jika ditemukan novum atau bukti baru yang bersifat menentukan, sebagaimana juga telah diatur dalam KUHAP terbaru.

“Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi.

Baca Juga

Perjalanan Dinas Dipotong Besar-Besaran, Kemenag Fokus Layanan Publik

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan berbagai langkah menghadapi...

Harga Plastik Meroket, Pelaku UMKM Bandung Terpukul

Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti lonjakan...

Mulai 15 April Bawa Power Bank di Pesawat dari Singapura Dibatasi

Jakarta - Bagi kamu yang akan terbang dari Singapura,...

WFH ASN Jakarta Berlaku! Tapi Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan...

Mangrove Bali Terancam? KKP Ungkap Fakta di Balik Dugaan Limbah

Bali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini