32.3 C
Jakarta
Rabu, Oktober 21, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHLegalitas Tanah Wakaf Aceh Dikebut, 14.239 Bidang Telah Kantongi Sertifikat

Legalitas Tanah Wakaf Aceh Dikebut, 14.239 Bidang Telah Kantongi Sertifikat

Aceh – Sebanyak 14.239 bidang tanah wakaf di Aceh kini telah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi dari total estimasi 18.520 bidang yang ada. Meski demikian, masih terdapat 4.281 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan masih menunggu penyelesaian administrasi serta penguatan legalitas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal dan produktif.

“Untuk 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 304 bidang tanah wakaf tambahan dapat disertifikasi. Target ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menuntaskan seluruh bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum di Aceh,” ujar Azhari, Selasa (14/4).

Menurutnya, capaian sertifikasi tanah wakaf di Aceh secara umum menunjukkan perkembangan positif. Namun, tren tahunan dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi dan cenderung menurun.

Pada 2023, sebanyak 1.231 sertifikat berhasil diterbitkan. Angka tersebut meningkat menjadi 1.282 sertifikat pada 2024. Namun, pada 2025 jumlahnya turun signifikan menjadi 224 sertifikat. “Penurunan ini menjadi perhatian serius sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas utama,” katanya.

Azhari menegaskan, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset umat serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Untuk mempercepat proses tersebut, Kanwil Kementerian Agama Aceh kini menerapkan pendekatan strategi jemput bola.

Melalui skema ini, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan penghulu didorong aktif mendatangi para nazir guna membantu proses administrasi perwakafan, mulai dari pendataan ikrar wakaf hingga tahapan menuju sertifikasi. 

“Jika dulu nazir yang melapor, sekarang kita yang bergerak mendatangi mereka agar pendataan ikrar wakaf menuju sertifikat tidak lagi dianggap sulit,” jelas Azhari.

Baca Juga

Wajib Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Cek Daftar Produk yang Terdampak

katafoto, Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku...

KPK Hibahkan Dua Tanah Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Satu Jadi Pos Damkar

katafoto, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua...

Kemarau Panjang Segera Berakhir, BMKG Prediksi Bencana saat Musim Hujan

katafoto, Magelang - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Target Pajak DKI Rp49,89 Triliun, Berapa yang Sudah Terkumpul?

katafoto, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini