Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital pada kuartal I-2026 mencapai Rp4,48 triliun.
Nilai tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending Rp360,38 miliar, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp906,81 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, penerimaan PPN PMSE mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp1,36 triliun. Sementara itu, pajak dari SIPP tercatat mencapai Rp884,21 miliar dan menjadi salah satu penyumbang utama pertumbuhan pajak digital.
Secara kumulatif, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 telah mencapai Rp38,76 triliun. “Setoran tersebut berasal dari 231 pelaku usaha PMSE dari total 262 perusahaan yang telah ditunjuk,” ujarnya.
Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp3,09 triliun pada 2026.
DJP juga melakukan pembaruan daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026. Penyesuaian ini mencakup dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data sebagai bagian dari peningkatan akurasi basis data.
Dua perusahaan yang baru ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.
Selain itu, terdapat pembaruan data pemungut PPN PMSE pada Vorwerk International & Co. KMG sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Lebih lanjut, DJP mencatat bahwa total penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga Maret 2026 telah mencapai Rp2 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp1,12 triliun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, serta Rp890,18 miliar dari PPN dalam negeri.
Sementara itu, total penerimaan dari sektor P2P lending sepanjang 2022 hingga Maret 2026 tercatat mencapai Rp4,77 triliun. Rinciannya yaitu Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026.
Pajak dari sektor ini terdiri atas tiga komponen utama, yakni PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,35 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri Rp727,76 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,69 triliun.
Adapun penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan mencapai Rp4,98 triliun dalam periode 2022 hingga Maret 2026. Nilai tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.
Komponen pajak SIPP meliputi PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun. Dengan demikian, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang berhasil dihimpun pemerintah telah mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

