Banyuwangi – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisional khas Banyuwangi kini resmi memperoleh perlindungan hukum setelah mendapatkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum
Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dalam Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan KIK tidak sekadar menjadi formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum penting bagi warisan budaya di tengah derasnya arus globalisasi.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Andi Agtas.
Adapun karya musik tradisional yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, hingga Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengapresiasi atas pencatatan tersebut. Menurutnya, langkah ini semakin memperkuat posisi Banyuwangi sebagai daerah yang aktif menginventarisasi kekayaan budaya lokal di bawah pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” ujar Ipuk dikutip dari laman banyuwangikab
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang dinilai banyak membantu proses pencatatan KIK di Banyuwangi.
“Kami sampaikan terimakasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.
Banyuwangi disebut menjadi daerah dengan kontribusi karya budaya paling signifikan di Jawa Timur dalam program pencatatan tersebut. Keberhasilan itu turut mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus karena berhasil mendorong sembilan daerah melakukan pencatatan budaya, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan Madura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya perlindungan aset budaya daerah melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal.
“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ungkap Haris.

