28.8 C
Jakarta
Senin, Juni 29, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIBenarkah Harga Gas Jadi Biang Kerok PHK? Begini Penjelasan Ahli dan Pemerintah

Benarkah Harga Gas Jadi Biang Kerok PHK? Begini Penjelasan Ahli dan Pemerintah

Jakarta – Perdebatan mengenai harga gas untuk sektor industri kembali mencuat. Isu tersebut kerap dikaitkan dengan melemahnya daya saing industri nasional hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, sejumlah kalangan menilai persoalan yang dihadapi dunia usaha tidak dapat disimpulkan hanya dari faktor harga gas semata.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ancaman PHK dipengaruhi oleh berbagai aspek yang saling berkaitan. Selain kenaikan biaya energi, kondisi ekonomi, permintaan pasar, hingga fluktuasi nilai tukar juga menjadi faktor yang menentukan.

Menurutnya, potensi PHK tidak bisa diukur hanya berdasarkan satu komponen dalam biaya produksi.

“Potensi PHK tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan harga energi, termasuk gas dan BBM industri, tetapi juga oleh melemahnya daya beli masyarakat, turunnya permintaan barang, penurunan produksi, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta kenaikan biaya bahan baku impor,” ujarnya dikutip dari laman beritas satu pada Senin (29/6).

Said Iqbal juga memberikan klarifikasi terkait angka 55.000 pekerja yang sempat ramai diperbincangkan. Ia menegaskan jumlah tersebut bukan merupakan data PHK yang telah terjadi, melainkan masih berupa potensi pekerja yang terdampak dan memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.

“Sebagian merupakan potensi pekerja terdampak yang masih perlu diverifikasi, termasuk dari perusahaan yang sudah tutup dan belum jelas apakah akan kembali beroperasi.”

Ia menilai penyampaian data yang akurat sangat penting agar pembahasan mengenai kondisi ketenagakerjaan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. Sebaliknya, informasi yang tepat dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan mitigasi yang lebih efektif.

Sementara itu, hasil kajian ReforMiner Institute menunjukkan bahwa daya saing industri nasional dipengaruhi oleh banyak faktor. Selain biaya energi, aspek lain seperti strategi bisnis, tingkat permintaan pasar, ketersediaan bahan baku, produktivitas, efisiensi operasional, pemanfaatan teknologi, biaya logistik, nilai tukar, hingga akses pasar turut menentukan daya saing industri.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip ReforMiner Institute, biaya energi yang mencakup gas, listrik, bahan bakar, dan pelumas hanya menyumbang sekitar 6,35 persen dari total biaya input industri. Sebaliknya, komponen bahan baku dan bahan penolong justru mendominasi struktur biaya dengan porsi antara 64,60 persen hingga 96,76 persen, bergantung pada karakteristik masing-masing sektor industri.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa peningkatan daya saing industri tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan harga gas. Upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi, inovasi teknologi, hingga memperkuat permintaan pasar juga menjadi langkah penting yang perlu dilakukan secara bersamaan.

Di sisi lain, ekonom energi Indef, Abra Talattov, menilai pergerakan harga gas alam cair (LNG) juga sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar internasional.

“Perubahan harga LNG dipengaruhi dinamika geopolitik internasional, pergerakan harga energi dunia, nilai tukar, serta struktur rantai pasok LNG yang berbeda dengan gas pipa,” ucap dia.

Menurut Abra, pembahasan mengenai harga LNG seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan melihat seluruh rantai pasok, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berfokus pada harga yang diterima oleh industri sebagai pengguna akhir.

Secara umum, berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa harga gas memang menjadi salah satu komponen penting dalam struktur biaya produksi, khususnya bagi industri yang bergantung pada konsumsi energi. Namun, menjadikan harga gas sebagai satu-satunya penyebab melemahnya daya saing industri maupun meningkatnya ancaman PHK dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Emas dan Uang Tunai, Begini Caranya

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada...

Jakbar Tak Lagi Semrawut, 11.065 Meter Kabel Udara Sudah Diputus

Jakarta - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat terus...

OJK Pasang Aturan Ketat untuk Influencer Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan...

AirAsia Pangkas Rute, Penerbangan Singapura-Jakarta Resmi Dihentikan

Jakarta - Mulai 1 Juli 2026, penumpang yang bepergian...

Mulai 1 Juli Berangkat Umrah dan Haji Lewat Terminal 2F Soetta? Simak Aturan Barunya

Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menetapkan seluruh layanan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini