Jakarta – Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menyempurnakan sistem pemungutan pajak pada transaksi perdagangan digital.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses pembayaran pajak dari transaksi online menjadi lebih efektif.
Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih menunggu konfirmasi akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika seluruh persiapan telah rampung, kebijakan itu diperkirakan mulai diberlakukan pada bulan depan.
“Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tetapi bukan pajak tambahan,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan para pedagang di platform digital. Dengan sistem tersebut, proses pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, serta lebih mudah diawasi oleh otoritas.
Purbaya menekankan bahwa objek pemungutan pajak bukanlah perusahaan marketplace, melainkan kewajiban perpajakan para pedagang yang memanfaatkan platform digital untuk berjualan.
“Marketplace enggak dipajaki, tetapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar,” ujarnya.
Menurut Purbaya, penyempurnaan mekanisme ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara konvensional dan pedagang yang memasarkan produknya melalui platform digital. Selama ini, pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha offline yang menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin menghadirkan level playing field yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha, baik offline maupun online, menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan yang sama.
“Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.
Melalui pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan para pelaku usaha digital dapat meningkat. Sebab, proses pembayaran pajak nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem transaksi yang berlangsung di platform.
Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, mekanisme tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital sekaligus mempersempit ruang bagi praktik shadow economy yang selama ini sulit terdeteksi.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

