Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Jumat (31/7).
Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026, setelah pemerintah melakukan masa sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif dilakukan melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah mengacu pada hasil kajian dari Polar UI dan Litbang Kompas, sekaligus mempertimbangkan masukan masyarakat, kalangan akademisi, PT Transjakarta, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta sebelum Gubernur menetapkan tarif sebesar Rp15.000.
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” ujar Budi, Jumat (31/7).
Menurutnya, masa sosialisasi selama satu bulan dimanfaatkan agar masyarakat memahami kebijakan tersebut sebelum resmi diterapkan.
Budi juga menegaskan bahwa tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
“Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan bahwa terbitnya Kepgub juga sekaligus menyederhanakan penamaan layanan. Dengan regulasi tersebut, kode layanan SH-2 resmi dihapus dan diganti menjadi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sesuai yang tercantum dalam keputusan gubernur.
“Tadi juga sudah disampaikan bahwa sebelumnya tarif yang berlaku adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” jelasnya.
Welfizon menambahkan, Transjakarta akan meningkatkan kualitas layanan bersamaan dengan penerapan tarif baru. Peningkatan tersebut mencakup penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M, penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta, serta pemasangan Passenger Information System (PIS) di Halte Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami juga akan memasang Passenger Information System atau PIS di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta, serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk,” tandasnya.

