Gresik – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan perubahan regulasi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Langkah ini dilakukan agar buruh tani memiliki akses lebih luas terhadap bantuan peralatan pertanian dari pemerintah.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, aturan yang berlaku saat ini masih menjadi salah satu hambatan bagi buruh tani untuk mendapatkan bantuan sarana produksi secara langsung.
Menurutnya, banyak buruh tani di berbagai daerah belum tersentuh program bantuan pemerintah karena terbentur ketentuan regulasi.
“Banyak buruh tani seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan karena regulasi yang ada. Insyaallah kembali Jakarta besok akan kami ubah regulasi bahwasanya buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat kombain, alat tanam dan seterusnya,” kata Amran saat mengunjungi Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8).
Selain mengubah aturan, Kementan akan memangkas proses pengajuan bantuan agar lebih sederhana. Buruh tani nantinya tidak harus melewati mekanisme persetujuan yang panjang untuk memperoleh alsintan yang dibutuhkan.
Amran menjelaskan, pengajuan bantuan cukup memperoleh tanda tangan dari penyuluh pertanian lapangan (PPL). PPL merupakan pegawai pemerintah yang memiliki tugas mendampingi sekaligus memberikan pembinaan kepada petani.
Setelah pengajuan diterima, Kementan akan memproses kebutuhan alat yang diajukan sehingga bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan pendapatan buruh tani.
“Kami terima di Jakarta, kami kirim alat yang dibutuhkan saat ini,” jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Gresik, Amran juga melihat langsung kondisi lahan pertanian yang terdampak kekeringan di Dusun Ngablak, Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng.
Kekeringan yang terjadi akibat musim kemarau tersebut dilaporkan telah berdampak pada lebih dari 200 hektare lahan pertanian. Minimnya pasokan air irigasi membuat sejumlah petani di kawasan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan air untuk lahan mereka.

