26.9 C
Jakarta
Kamis, Agustus 27, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALDPR Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8).

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta adanya dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan masyarakat terkait komitmen tersebut.

“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Menanggapi permintaan tersebut, Dasco kembali menyampaikan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset yang telah ditegaskan dalam rapat paripurna.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

DPR Siapkan Dokumen Komitmen

Untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai target penyelesaian RUU tersebut.

Berbagai aspirasi yang disampaikan AMPB juga akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai tahapan dan target pembahasan rancangan undang-undang yang menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat Bisa Sampaikan Masukan

Komisi III DPR RI juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR menilai keterlibatan publik diperlukan agar proses penyusunan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Partisipasi tersebut juga diharapkan membantu menghasilkan regulasi yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas RUU Perampasan Aset, dalam audiensi tersebut AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi.

Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Namun, ia mengajak seluruh pihak turut menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Terkait laporan yang disampaikan AMPB, Dasco meminta informasi mengenai lokasi dan kronologi kejadian diberikan secara lengkap. Data tersebut nantinya dapat dikoordinasikan dengan aparat serta pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Di sisi lain, masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan pengawasan selama proses pembahasan berlangsung.

Baca Juga

ISPA Capai 9.668 Kasus Pascagempa Flores, Kemenkes Waspadai Ancaman Penyakit di Pengungsian

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat layanan kesehatan bagi...

Home Sweet Loan The Musical Ramaikan Hari Perumahan Nasional

Jakarta - Home Sweet Loan The Musical ikut memeriahkan...

Teras Nusantara Amphitheater Jadi Ikon Baru Lippo Icon Cibubur

Jakarta - Lippo Icon Cibubur resmi memperkenalkan Teras Nusantara...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini