Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 65 orang menjelang pelaksanaan aksi demonstrasi pada Kamis (27/8). Dari jumlah tersebut, 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua lainnya ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, 63 orang yang ditangani Ditreskrimum dikelompokkan dalam dua klaster berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
“Dalam hal ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana,” ujar Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Iman, kelompok tersebut diduga melakukan konsolidasi dan membangun sejumlah narasi yang terafiliasi dengan kelompok anarko.
Dalam proses konsolidasi, mereka disebut memperkuat narasi sekaligus melakukan penggalangan dana. Polisi juga menduga terdapat penyebaran isu kepada masyarakat melalui flyer yang dinilai mengandung unsur provokatif.
“Para pelaku mulai menggulirkan isu kepada publik dalam bentuk pelaksanaan penyebaran flyer-flyer provokatif, serta mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan amplifikasi, melakukan aksi, menyebarkan isu, dan mengumpulkan pergerakan-pergerakan,” jelas Iman.
Mobilisasi Diduga Dilakukan Terstruktur
Iman mengatakan, polisi menduga upaya mobilisasi massa dilakukan secara bertahap dan terorganisasi. Sejumlah platform media sosial serta aplikasi komunikasi digital disebut digunakan untuk mendukung proses tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang-orang yang diamankan. Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa komunikasi, transaksi keuangan, dan sejumlah bukti lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Iman menegaskan tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari upaya preventive strike. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang aksi demonstrasi.
Meski demikian, kepolisian menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan persiapan aksi. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, airsoft gun, bahan bakar, botol kaca, hingga obat-obatan.
Berikut barang bukti yang diamankan:
- 39 pucuk/unit senjata tajam.
- Dua pucuk airsoft gun.
- Satu tabung gas untuk airsoft gun.
- 25 gram gotri untuk airsoft gun.
- Tiga buah stik golf.
- Tujuh jeriken berisi bahan bakar bensin.
- 201 botol kaca berikut sumbu.
- Satu unit toa.
- Satu buah pilok.
- 11 tas ransel yang diduga akan digunakan untuk membawa molotov saat pelaksanaan aksi.
- Empat buah banner.
- Empat strip Tramadol.
- Empat strip Diazepam.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 65 orang yang diamankan serta menelusuri bukti-bukti lain untuk mengetahui keterkaitan mereka dengan dugaan rencana gangguan keamanan menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

