Kediri – Lebih dari sekadar tempat pelayanan administrasi pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyimpan jejak sejarah yang telah berusia lebih dari satu abad.
Di dalam sebuah ruangan, rak-rak kayu menyimpan buku dan dokumen pencatatan pernikahan dari berbagai masa. Salah satu dokumen paling tua yang masih tersimpan berasal dari tahun 1910.
Usianya kini telah lebih dari 100 tahun. Meski demikian, lembaran dokumen tersebut masih dalam kondisi cukup terjaga. Yang membuatnya semakin menarik, catatan pernikahan itu ditulis menggunakan aksara Jawa, sesuai dengan sistem pencatatan yang digunakan pada masa tersebut.
Tulisan dalam dokumen lawas itu memang tidak lagi mudah dibaca. Selain tinta yang mulai memudar, bentuk aksara Jawa yang digunakan juga terasa asing bagi sebagian besar generasi saat ini.

Namun, lembaran tersebut memiliki nilai sejarah tersendiri. Dokumen itu menjadi bukti bahwa pencatatan pernikahan telah menjadi bagian dari pelayanan administrasi masyarakat jauh sebelum teknologi digital digunakan seperti sekarang.
Catatan Nikah Aksara Jawa hingga 1945
Dilansir dari laman kemenag, dokumen pencatatan pernikahan dengan tulisan aksara Jawa ternyata tidak hanya berasal dari 1910. KUA Plemahan masih memiliki catatan serupa yang dibuat hingga sekitar tahun 1945.
Deretan dokumen tersebut menggambarkan perubahan zaman dalam pelayanan administrasi pernikahan. Setiap buku menyimpan catatan mengenai pasangan yang melangsungkan pernikahan dan menjadi bagian dari perjalanan masyarakat Plemahan pada masanya.
Di tengah keterbatasan ruang KUA Plemahan, dokumen-dokumen lama itu tetap ditata di rak kayu. Buku pencatatan dikelompokkan berdasarkan periode sehingga lebih mudah ditemukan ketika sewaktu-waktu diperlukan.
Pemandangan di ruangan tersebut menjadi kontras dengan usia dokumen yang disimpan. Tempatnya sederhana dan tidak terlalu luas, tetapi di dalamnya terdapat arsip yang merekam perjalanan kehidupan masyarakat selama lebih dari seratus tahun.
Mulai Digitalisasi Dokumen Lama
Seiring perkembangan teknologi, KUA Plemahan juga melakukan upaya digitalisasi terhadap arsip pencatatan nikah yang masih dapat dibaca. Digitalisasi terutama dilakukan terhadap dokumen yang berasal dari masa setelah Indonesia merdeka.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang terdapat dalam arsip lama tetap dapat dipertahankan dan tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi fisik dokumen.
Meski sudah mulai didigitalisasi, dokumen aslinya tetap dipertahankan. Arsip berusia puluhan hingga ratusan tahun tersebut dinilai memiliki nilai sejarah yang tidak dapat digantikan hanya dengan salinan digital.
Bagi KUA Plemahan, dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan kertas lama. Di balik setiap catatan terdapat kisah orang-orang yang pernah hidup, menikah, membangun keluarga, dan menjadi bagian dari perkembangan masyarakat Kediri.

Saksi Perjalanan Masyarakat Kediri
Keberadaan dokumen tahun 1910 memberikan gambaran bahwa administrasi pernikahan memiliki perjalanan panjang. Sebelum pencatatan dilakukan menggunakan sistem digital, informasi mengenai pernikahan masyarakat telah ditulis secara manual dan disimpan untuk menjadi bagian dari arsip layanan.
Kini, lebih dari satu abad kemudian, catatan tersebut masih menjadi saksi perjalanan masyarakat Plemahan.
Tulisan aksara Jawa yang tertera pada lembaran tua itu bukan hanya menyimpan informasi administratif, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sebuah tradisi pencatatan berlangsung pada masa lalu.
Selama dokumen-dokumen tersebut tetap dirawat, sebagian kecil cerita kehidupan masyarakat Kediri dari masa lebih dari seratus tahun lalu akan terus memiliki tempat untuk dikenang dan dipelajari oleh generasi berikutnya.

