30.8 C
Jakarta
Rabu, September 16, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANETLE HUB Kemenhub Deteksi 72 Ribu Kendaraan, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

ETLE HUB Kemenhub Deteksi 72 Ribu Kendaraan, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

katafoto, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui penerapan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB).

Data tersebut dihimpun dari 51 titik pemantauan selama 10 Agustus hingga 10 September 2026. Dari total deteksi, terdapat 46.034 nomor polisi kendaraan yang berbeda atau unik. Angka tersebut lebih rendah karena satu kendaraan dapat terdeteksi berkali-kali oleh sistem.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, selama 32 hari observasi, sistem rata-rata mendeteksi 2.257 kendaraan setiap hari. Jumlah deteksi tertinggi dalam sehari mencapai 2.798.

“Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan,” ujar Aan dalam keterangan tertulis via InfoPublik Selasa (15/9).

Masalah Dokumen Jadi Temuan Terbanyak

Dari puluhan ribu deteksi tersebut, indikasi pelanggaran paling banyak berkaitan dengan dokumen kendaraan dan daya angkut.

Kemenhub mencatat 28.750 deteksi atau 39,8 persen berkaitan dengan persoalan dokumen. Sementara itu, 26.535 deteksi atau 36,7 persen berhubungan dengan daya angkut kendaraan.

Sebanyak 16.914 deteksi lainnya atau 23,4 persen menunjukkan kombinasi persoalan dokumen dan daya angkut. Adapun 37 deteksi atau sekitar 0,1 persen berkaitan dengan tata cara pemuatan barang.

Aan mengingatkan bahwa angka deteksi tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah perkara hukum. Setiap temuan dari sistem masih harus melalui proses identifikasi dan verifikasi sesuai aturan.

“Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.

1.227 Kasus Telah Terkonfirmasi

Selain mendeteksi kendaraan, data ETLE HUB juga telah digunakan dalam proses penegakan hukum. Dari seluruh hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 kasus telah terkonfirmasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 467 kasus telah tertagih. Sementara 207 kasus di antaranya telah diselesaikan melalui pembayaran denda tilang.

Menurut Aan, perkembangan tersebut menunjukkan sistem pengawasan berbasis teknologi mulai terhubung dengan tahapan penegakan hukum hingga pembayaran denda.

“Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang. Ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang,” katanya.

Aan menjelaskan, ETLE HUB memiliki sejumlah tahapan sebelum sebuah temuan dapat ditindak. Proses dimulai dari pendeteksian kendaraan dan indikasi pelanggaran, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi serta verifikasi.

Hasil verifikasi selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan tindakan penegakan hukum. Dengan demikian, hasil deteksi otomatis tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

10 Badan Usaha Paling Sering Terdeteksi

Penggunaan ETLE HUB juga mulai memberikan gambaran mengenai kendaraan maupun badan usaha yang muncul berulang dalam sistem.

Berdasarkan dataset selama masa observasi, Kemenhub mencatat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi. PT SIL tercatat sebanyak 236 deteksi, disusul PT SB dengan 175 deteksi.

Kemudian, CV SKE tercatat 144 deteksi, PT SA sebanyak 140 deteksi, dan CV SMJ sebanyak 128 deteksi. Berikutnya terdapat PT MKA dengan 115 deteksi, PT TOS 96 deteksi, PT FGS 90 deteksi, PT BPT 89 deteksi, serta CV GJ sebanyak 82 deteksi.

Kemenhub menegaskan, frekuensi kemunculan suatu kendaraan atau badan usaha dalam sistem tidak otomatis menunjukkan jumlah pelanggaran yang terbukti secara hukum. Data tersebut digunakan sebagai informasi awal untuk menentukan prioritas pengawasan.

Aan mengatakan, penggunaan teknologi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang ditujukan untuk membuat proses pemantauan lebih cepat, terukur, dan berbasis data.

ETLE HUB menjadi salah satu instrumen yang digunakan Ditjen Perhubungan Darat untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), sekaligus mendukung target Zero ODOL 2027.

Baca Juga

PFI Yogyakarta Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

katafoto, Yogyakarta - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Yogyakarta menggelar...

Bukan Sekadar Bikin Konten, AI Bisa Bantu UMKM Cari Pembeli dari Luar Negeri

katafoto, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pelaku...

Bukan Sekadar Pujian, Ini Kontribusi Purbaya yang Disorot Suahasil Nazara

katafoto, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi...

Menteri Bahlil Sentil Pemilik Mobil Mewah: Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

katafoto, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini