29.1 C
Jakarta
Senin, Oktober 5, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALMUI Tegaskan Sex Toy Haram, Usulan Fasilitas di Lapas Diminta Dicabut

MUI Tegaskan Sex Toy Haram, Usulan Fasilitas di Lapas Diminta Dicabut

katafoto, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam ajaran Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sebelumnya diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan penggunaan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologis merupakan tindakan yang dilarang dalam syariat Islam.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman MUI, Minggu (4/10).

Menurut Muiz, Islam telah memberikan pedoman mengenai cara mengendalikan sekaligus menyalurkan kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Dia menjelaskan, terdapat dua cara yang dianjurkan dalam syariat Islam untuk menyikapi dorongan biologis. Pertama adalah melalui pernikahan yang sah.

Sementara bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, Muiz menyebut puasa sebagai salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata dia.

MUI Minta Pernyataan Dicabut

Selain menyoroti aspek hukum agama, Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan wacana penyediaan alat bantu seksual tersebut disampaikan ke ruang publik oleh seorang pejabat negara.

Muiz mengatakan anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mempertimbangkan etika komunikasi serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata dia.

Dia menilai gagasan tersebut semestinya tidak disampaikan secara terbuka, terlebih oleh anggota DPR yang membawa posisi sebagai wakil rakyat.

Karena itu, Muiz menyarankan agar Willy Aditya menarik kembali pernyataan sekaligus usulan tersebut.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Kiai Muiz Ali.

Usulan Fasilitas bagi Warga Binaan

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membahas penyediaan fasilitas bilik keluarga atau bilik asmara bagi warga binaan yang telah memiliki pasangan resmi.

Dalam pembahasan sistem pemasyarakatan tersebut, Willy juga menyampaikan adanya wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang belum memiliki pasangan. Usulan itu dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan biologis sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan.

Wacana tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan sistem pemasyarakatan pada akhir September 2026 dan kemudian mendapat tanggapan dari MUI.

Baca Juga

Jangan Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara Melunasi Utang Menumpuk

katafoto, Jakarta - Gaji baru saja diterima, tetapi sebelum...

BMW Group Indonesia Bawa BMW X7 dan MINI Countryman ke Art Jakarta 2026

katafoto, Jakarta - BMW Group Indonesia kembali memperkuat keterlibatannya...

BNPT Temukan 620 Anak Terpapar Ekstremisme Lewat Ruang Digital

katafoto, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat...

Di Balik Konten Lucu Anak, Ada Potensi Eksploitasi Tersembunyi?

katafoto, Yogyakarta - Fenomena orang tua membagikan konten lucu...

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini