katafoto, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mulai melakukan peneraan terhadap peralatan pengisian kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Langkah ini bertujuan memastikan alat pengukur energi listrik pada SPKLU bekerja secara akurat. Dengan demikian, energi listrik yang dibayarkan konsumen sesuai dengan jumlah yang tercatat pada perangkat pengisian.
Kepala Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Badia Siregar, menjelaskan bahwa perangkat pengukur pada SPKLU wajib menjalani tera karena menjadi dasar penentuan nilai transaksi pembelian energi listrik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2024.
Badia mengatakan, proses pengujian dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 300 Tahun 2025 tentang Syarat Teknis Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik.
“Secara umum, pengujian dilakukan terhadap perangkat pengukur energi listrik yang terdapat pada SPKLU. Pengujian tersebut bertujuan memastikan energi listrik yang diterima pelanggan sesuai dengan energi yang tercatat pada perangkat SPKLU,” ujarnya, Jumat (9/10).
Meski demikian, peneraan belum bisa diterapkan pada seluruh SPKLU di Ibu Kota. Salah satu kendalanya adalah persyaratan persetujuan tipe dari Kementerian Perdagangan yang harus dipenuhi oleh perangkat sebelum menjalani proses peneraan.
Badia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2024.
Berdasarkan data sementara Kementerian Perdagangan, terdapat sekitar 750 titik SPKLU di DKI Jakarta. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 27 titik yang telah memiliki persetujuan tipe sehingga dapat menjalani peneraan.
“Data sementara ada sekitar 750 titik SPKLU di DKI Jakarta, tapi yang sudah memiliki persetujuan tipe baru sekitar 27 titik. Peneraan yang telah dilakukan adalah langkah awal pelaksanaan peneraan di titik-titik selanjutnya,” ungkapnya.
Peneraan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketepatan pengukuran dalam transaksi pengisian kendaraan listrik. Hasil pengukuran yang akurat diperlukan agar jumlah energi listrik yang tercatat dapat menjadi dasar pembayaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peneraan juga sebagai upaya menjaga keadilan dalam transaksi pengisian kendaraan listrik. Bukan hanya memastikan kendaraan mendapatkan energi listrik, tetapi juga memastikan setiap kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan masyarakat tercatat melalui alat ukur yang memenuhi ketentuan,” tandasnya.

