35.4 C
Jakarta
Selasa, Oktober 13, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANKapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Bebas Bea Masuk, Ini Dasar Hukumnya?

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Bebas Bea Masuk, Ini Dasar Hukumnya?

katafoto, Jakarta – Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan Pemerintah Italia kepada Indonesia tiba di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (18/9). Kapal tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk karena digunakan untuk mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Meski demikian, setiap pengajuan tetap harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

“Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap permohonan tetap melalui proses pengajuan dan penelitian untuk memastikan persyaratan fasilitas telah dipenuhi,” ujar Adhang.

Pembebasan bea masuk tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Berdasarkan aturan itu, fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk barang impor yang digunakan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Ketentuannya mencakup barang yang diperoleh melalui pembelian dengan pendanaan APBN maupun melalui hibah.

Dalam proses pengajuan, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan pembebasan bea masuk beserta dokumen pendukung melalui sistem CEISA 4.0. Untuk barang yang diterima melalui hibah, dokumen yang diperlukan salah satunya adalah perjanjian hibah.

Dokumen tersebut memuat sejumlah informasi, antara lain identitas penerima hibah, uraian barang, jumlah, jenis, serta perkiraan harga barang yang dihibahkan.

Setelah permohonan diterima, Bea Cukai melakukan penelitian administratif dan substantif. Pemeriksaan administratif bertujuan memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan pengajuan, sedangkan penelitian substantif dilakukan untuk menilai kesesuaian permohonan dengan ketentuan pemberian fasilitas.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk akan diterbitkan. Adapun proses pengeluaran kapal Giuseppe Garibaldi tetap mengikuti ketentuan pemberitahuan pabean yang berlaku.

Kedatangan kapal induk tersebut di Tanjung Priok merupakan bagian dari proses pengalihan kapal dari Italia kepada Indonesia. Giuseppe Garibaldi diketahui berangkat dari Italia pada 24 Agustus 2026, kemudian memasuki wilayah Indonesia melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I sebelum tiba di Jakarta.

Bea Cukai menyatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai aturan merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran pemasukan barang untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Pada saat yang sama, proses tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

PGE Kebut Pengembangan Panas Bumi di Tiga Wilayah

katafoto, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)...

Kisah Marconi, Orangutan Hasil Rehabilitasi yang Kini Membesarkan Dua Anak

katafoto, Aceh - Seekor orangutan bernama Marconi kembali terpantau...

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Dudung Ungkap Kondisi Terkini

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran...

Pungli hingga Dugaan Penyiksaan di Lapas, Ini Aduan yang Diterima Komnas HAM

katafoto, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas...

Kabut Asap Karhutla Mengancam Pernapasan, Rumah Aman Asap Jadi Tempat Perlindungan Warga

katafoto, Palangkaraya - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini