28.8 C
Jakarta
Kamis, Oktober 22, 2026
BerandaKATA BERITAUji Coba Mengurus SIM Wajib dengan BPJS Kesehatan

Uji Coba Mengurus SIM Wajib dengan BPJS Kesehatan

Jakarta, Mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, mengatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Dilansir dari laman humas polri, bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru, Jumat (07/6/2024).

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut bunyi aturan tersebut:

“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.”

Baca Juga

Dugaan Jual Beli Remisi, Menteri Imipas Beri Sanksi Pegawai yang Terlibat

katafoto, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto...

Kebakaran Kapal Batumandi, Penumpang Berebut Pelampung hingga Nekat Lompat ke Laut

katafoto, Banten - Kebakaran melanda kapal motor penyeberangan (KMP)...

Kemenkes Ungkap 3 Juta Orang Alami Depresi, Hanya 12,7 Persen Berobat

katafoto, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat, terutama...

Investasi Nestlé Indonesia Dorong Penguatan UMKM dan Rantai Pasok Lokal

katafoto, Tangerang - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Nestlé Indonesia...

Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun, Prabowo Targetkan 37.833 Lapangan Kerja

katafoto, Jakarta - Pemerintah Presiden Prabowo menyiapkan investasi sebesar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini