33.2 C
Jakarta
Kamis, Maret 12, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANMUI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

MUI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengimbau pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Karena kenaikan PPN ini berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat luas, pemerintah sebaiknya menunda penerapan kebijakan tersebut demi kebaikan bersama,” ujar Buya Anwar Abbas dikutip dari laman MUI, Jumat (27/12)

Ia menekankan bahwa penundaan tersebut perlu dilakukan hingga kondisi dunia usaha dan perekonomian masyarakat dinilai siap menghadapi kebijakan tersebut.

Penundaan ini, menurut Buya Anwar, sangat penting untuk menjaga stabilitas persatuan bangsa. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus mendukung rakyat, bukan membebani mereka.

“Sebagian besar pakar dan masyarakat menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen saat kepercayaan publik terhadap pemerintah belum sepenuhnya pulih, serta ketika dunia usaha sedang lesu akibat daya beli yang melemah, adalah kebijakan yang tidak tepat,” tegasnya.

Dari sisi hukum, kenaikan PPN ini memang memiliki landasan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Buya Anwar mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah sejalan dengan amanat konstitusi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari sudut pandang sosial ekonomi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah penerapannya pada saat ini adalah langkah yang tepat.

“Inilah sumber permasalahan dan kontroversi. Pemerintah terlihat bersikukuh memberlakukan kebijakan ini pada 1 Januari 2025 dengan dua alasan utama,” lanjutnya.

Pertama, penerapan kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU HPP, dan jika tidak dilaksanakan, pemerintah berisiko dianggap melanggar undang-undang. Kedua, pemerintah memerlukan tambahan dana untuk menutupi kebutuhan belanja, termasuk untuk program pembangunan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyusun kebijakan pengecualian kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan.

Namun demikian, Buya Anwar mengingatkan bahwa keresahan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kebijakan ini sangat nyata. Menurutnya, kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya beli masyarakat.

“Jika daya beli masyarakat menurun, maka keuntungan pengusaha serta kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat juga akan ikut menurun,” ujarnya.

Buya Anwar menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yang mengharuskan setiap kebijakan pemerintah diarahkan untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

Menu MBG Dikeluhkan Orang Tua, Wabub Batang Ancam Tutup SPPG Nakal

Batang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten...

Siap Mudik Lebaran? Volkswagen Tawarkan Inspeksi Gratis dan Bengkel Siaga

Jakarta - Mudik lebaran merupakan tradisi tahunan yang memiliki...

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Punya THR? Begini Cara Cerdas Mengubahnya Jadi Investasi Emas

Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini