30.2 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 1, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANMUI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

MUI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengimbau pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Karena kenaikan PPN ini berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat luas, pemerintah sebaiknya menunda penerapan kebijakan tersebut demi kebaikan bersama,” ujar Buya Anwar Abbas dikutip dari laman MUI, Jumat (27/12)

Ia menekankan bahwa penundaan tersebut perlu dilakukan hingga kondisi dunia usaha dan perekonomian masyarakat dinilai siap menghadapi kebijakan tersebut.

Penundaan ini, menurut Buya Anwar, sangat penting untuk menjaga stabilitas persatuan bangsa. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus mendukung rakyat, bukan membebani mereka.

“Sebagian besar pakar dan masyarakat menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen saat kepercayaan publik terhadap pemerintah belum sepenuhnya pulih, serta ketika dunia usaha sedang lesu akibat daya beli yang melemah, adalah kebijakan yang tidak tepat,” tegasnya.

Dari sisi hukum, kenaikan PPN ini memang memiliki landasan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Buya Anwar mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah sejalan dengan amanat konstitusi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari sudut pandang sosial ekonomi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah penerapannya pada saat ini adalah langkah yang tepat.

“Inilah sumber permasalahan dan kontroversi. Pemerintah terlihat bersikukuh memberlakukan kebijakan ini pada 1 Januari 2025 dengan dua alasan utama,” lanjutnya.

Pertama, penerapan kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU HPP, dan jika tidak dilaksanakan, pemerintah berisiko dianggap melanggar undang-undang. Kedua, pemerintah memerlukan tambahan dana untuk menutupi kebutuhan belanja, termasuk untuk program pembangunan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyusun kebijakan pengecualian kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan.

Namun demikian, Buya Anwar mengingatkan bahwa keresahan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kebijakan ini sangat nyata. Menurutnya, kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya beli masyarakat.

“Jika daya beli masyarakat menurun, maka keuntungan pengusaha serta kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat juga akan ikut menurun,” ujarnya.

Buya Anwar menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yang mengharuskan setiap kebijakan pemerintah diarahkan untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga

Teater Koma Hidupkan Rumah Sakit Jiwa dengan Wajah Baru

Jakarta - Teater Koma kembali menghadirkan lakon legendaris "Rumah...

Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Membeli tanah atau properti memerlukan ketelitian, terutama saat memeriksa...

Komisi Yudisial Bongkar Data Pelanggaran Etik Hakim, 121 Orang Terancam Sanksi

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan laporan masyarakat...

Menko Polkam Ingatkan Bahaya Terorisme di Ruang Digital, Anak Muda Jadi Target

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko...

BGN Tak Main-main, Kepala SPPG yang Terbukti Minta Fee Langsung Dipecat

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini