Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar bersubsidi oleh orang kaya adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi pemerintah diberikan untuk kelompok tertentu yang membutuhkan, bukan untuk masyarakat mampu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dikutip dalam laman MUI
Subsidi Hanya untuk Masyarakat Kurang Mampu
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sedangkan Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Gas elpiji 3 kg yang disubsidi juga hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, serta petani kecil.
“Distribusinya sudah diatur secara jelas, termasuk sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram,” tegasnya.
Fatwa tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Menggunakan subsidi yang bukan haknya berarti menyalahi prinsip keadilan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak masyarakat miskin dalam subsidi berarti telah melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.
Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyelewengan (khianat), sebagaimana diperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
2. Termasuk dalam Hukum Ghasab (Mengambil Hak Orang Lain Secara Paksa)
Dalam fikih Islam, perbuatan mengambil sesuatu tanpa hak disebut ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” ujar Kiai Miftah.
Dengan adanya fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.