34.6 C
Jakarta
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaFOTONEWSKPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str) 
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)

 

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli guna proses penyidikan.

Nama Andhi Pramono mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial dan aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan.

Hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga

Jangan Asal Klik Email, Phishing Bisa Bobol Data dan Rekening Perusahaan

Jakarta - Serangan phishing masih menjadi salah satu ancaman...

Basketball For Good Siap Jangkau 3.000 Siswa SD di Indonesia

Jakarta - FIBA Indonesia menggandeng Nestlé MILO untuk mendorong...

Cuaca Panas dan Polusi Bikin Kulit Stres? Magic of Nature Punya Jawabannya

Jakarta - Perubahan cuaca ekstrem, paparan polusi, hingga penggunaan...

KCR 60 Meter Buatan Anak Bangsa Jadi Andalan Pertahanan Maritim

Surabaya - Keberadaan armada laut yang cepat, lincah, dan...

Peduli Lingkungan, Umat Buddha Tuang Ribuan Liter Eco Enzyme ke Sungai Sunter

Jakarta - Umat Buddha menggelar aksi pelestarian lingkungan dengan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini