27.2 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025
BerandaFOTONEWSKPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str) 
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)

 

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli guna proses penyidikan.

Nama Andhi Pramono mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial dan aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan.

Hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga

Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)...

DANA dan STAR Asset Sukses Gaet Investor Muda Lewat Reksa Dana Digital


Jakarta - Pertumbuhan ekosistem keuangan digital di Indonesia terus...

Bantu Atasi KLB, Indonesia Kirim 2.000 Vaksin Rabies ke Timor-Leste

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI...

PGE Mantap Menuju 1 GW, Laba Naik dan Produksi Energi Melebihi Proyeksi

Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX:...

Lurah Kedaung Live di TikTok Jawab Aduan Warga Tanpa Ribet

Depok - Langkah tak biasa ditempuh Kelurahan Kedaung, Kecamatan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini