28.7 C
Jakarta
Jumat, Maret 13, 2026
BerandaFOTONEWSKPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str) 
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)

 

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli guna proses penyidikan.

Nama Andhi Pramono mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial dan aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan.

Hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga

Pemudik Motor Wajib Tahu, Dishub Batang Buka Rest Area Gratis 24 Jam

Batang - Dinas Perhubungan Kabupaten Batang menyiapkan fasilitas rest...

Mengejutkan, Ternyata 206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi Administratif

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi...

Jawa Tengah Siap Sambut 17 Juta Lebih Pemudik, Ribuan Personel Disiagakan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk...

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Jepang Kembangkan Teknologi Stabilitas Tanah

Jakarta - Perbedaan kontur tanah di berbagai wilayah Indonesia...

Mudik Bisa Tetap Stylish, Pendopo dan KAI Gelar Fashion Wastra di Stasiun Gambir

Jakarta - Pendopo bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini