Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli guna proses penyidikan.
Nama Andhi Pramono mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial dan aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan.
Hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.