28.3 C
Jakarta
Jumat, Juni 12, 2026
BerandaFOTONEWSKPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str) 
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat (7/7/2023). (katafoto/str)

 

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli guna proses penyidikan.

Nama Andhi Pramono mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial dan aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan.

Hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga

Pertamax Naik Tajam, Ekonom Sebut Konsumen Sangat Mungkin Pindah ke Pertalite

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE),...

Belanja Makin Seru, Festival Jakarta Great Sale Targetkan Transaksi Rp16 Triliun

Jakarta - Ajang pesta diskon tahunan Festival Jakarta Great...

Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan...

Prabowo ke Pengusaha: Jangan Khianati Merah Putih, Aku Cari Kau

Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras...

Setelah Kuasai Pasar EV, Raksasa Mobil Listrik BYD Incar Formula 1?

Rumor mengenai kemungkinan masuknya BYD ke ajang Formula 1...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini